Pengakuan keuntungan/kerugian aktuarial
-- Pendekatan koridor
-- Pendekatan OCI

Imbalan kerja
-- Imbalan kerja jangka pendek
-- Imbalan pasca kerja
-- Imbalan kerja jangka panjang lainnya
-- Pesangon pemutusan kontrak kerja
-- Imbalan berbasis ekuitas à dibahas di PSAK 53

Program imbalan pasca kerja
-- PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti)/defined benefit plan
  • Program imbalan pasti adalah program imbalan pasca kerja yang bukan merupakan program iuran pasti. Administrasi dan akuntansi untuk program imbalan pasti sangat kompleks karena ditentukan variabel-variabel yang belum pasti di masa depan, seperti mortalitas, tingkat suku bunga, lamanya masa kerja dan tingkat kompensasi
  • Kewajiban perusahaan adalah menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja atau mantan pekerja.
  • Risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung perusahaan.
  • Untuk perusahaan yang menyelenggarakan program imbalan pasti bukan pada saat mulai berdiri,harus menanggung biaya jasa lalu.
  • Perlakuan akuntansi lebih kompleks, karena harus menggunakan teknik dan asumsi aktuaria untuk menentukan beban dan liabilitas
  • Administrasi lebih kompleks terutama untuk yang unfunded.

-- PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti)/defined contribution plan
  • perusahaan membayar sejumlah iuran tertentu kepada entitas terpisah, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika entitas tersebut tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pasca kerja. PSAK 24 menyatakan bahwa jumlah iuran yang wajib dibayar oleh perusahaan dalam program itu harus dicatat sebagai beban pada periode berjalan dan dalam laporan posisi keuangan perusahaan harus dicatat sebagai liabilitas jika iuran tersebut belum dibayar penuh (atau sebagai aset jika jumlah yang dibayar lebih dari jumlah yang diwajibkan).
  • Kewajiban hukum/konstruktif perusahaan terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran pada entitas(dana) terpisah. Jadi jumlah imbalan pasca kerja yang diterima pekerja ditentukan dari iuran dan hasil investasi.
  • Risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung pekerja.
  • Tidak memerlukan teknik dan asumsi aktuarial untuk menentukan beban dan liabilitas
  • Akuntansi dan administrasi tidak kompleks karena pembayaran manfaat adalah tanggung jawab pengelola dana ( DPLK, Asuransi Jamsostek)

Proses akuntansi oleh perusahaan untuk PPMP

  • Menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi andal dari jumlah imbalan yang menjadi hak karyawan sebagai pengganti jasa merkea pada periode kini dan periode-periode lalu,
  • Mendiskontokan imbalan dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini,
  • Menentukan nilai wajar aset program,
  • Menentukan jumlah keuntungan dan kerugian aktuarial dan selanjutnya menentukan jumlah yang harus diakui,
  • Menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika suatu program diterapkan pertama kali atau diubah,
  • Menentukan keuntungan dan kerugian ketika suatu program diciutkan (kurtailmen) atau diselesaikan.



[akun] Laporan laba rugi komprehensif --> jumlah yang diakui sebagai beban atau pendapatan imbalan pasti merupakan jumlah neto dari:
  • biaya jasa kini,
  • biaya bunga,
  • hasil yang diharapkan dari aset program,
  • dan keuntungan dan kerugian aktuarial sepanjang diakui,
  • biaya jasa lalu sepanjang diakui,
  • dampak keuntungan dan kerugian kurtailmen atau penyelesaian

[akun] Laporan posisi keuangan --> jumlah yang diakui sebagai kewajiban imbalan pasti merupakan jumlah neto dari:
  • nilai kini kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan,
  • ditambah/dikurangi keuntungan/kerugian aktuarial yang tidak diakui,
  • dikurangi biaya jasa lalu yang belum diakui
  • dan dikurangi nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan

imbalan kerja jangka panjang lainnya
Imbalan kerja jangka panjang lainnya didefinisikan dalam PSAK 24 sebagai imbalan kerja yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat karyawan meberikan jasanya. Imbalan ini mencakup antara lain: cuti berimbalan jangka panjang seperti cuti besar; cacat permanen; dan utang bagi laba dan bonus yang dibayar 12 bulan atau lebih setelah akhir periode pelaporan saat karyawan memberikan jasanya.

Metode perhitungan
  • PSAK 24 menyatakan bahwa suatu perusahaan harus menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan pastinya serta biaya jasa kini terkait dan juga biaya jasa di periode sebelumnya
  • Projected berarti proyeksi pembayaran manfaat, Unit berarti current services cost (biaya jasa kini), dan PBO merupakan kewajiban masa kerja lalu
  • Perhitungan yang dilakukan adalah per karyawan/individu dan dilakukan untuk masing-masing manfaat secara terpisah
  • Laba/rugi aktuarial terdiri dari (a) penyesuaian dari perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan, misalnya kenaikan gaji diatas atau dibawan asumsi, turn over karyawan lebih tinggi atau rendah dari yang diestimasikan; (b) pengaruh perubahan asumsi aktuarial, misalnya perubahan discount rate.

Referensi terkait: PSAK 24 dan 18, UU 13/2003, KEP 347/BL/2012

Kategori imbalan kerja
  • Imbalan Kerja Jangka Pendek : contohnya adalah Upah, gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus ( jika terutang dalam waktu 12 bulan pada akhir periode pelaporan) dan imbalan non moneter seperti ( Imbalan kesehatan , rumah,mobil, barang/jasa yang diberikan cuma-cuma atau subsidi untuk pekerja.
  • Imbalan Pasca Kerja contohnya: Pensiun, imbalan pensiun lainnya,asuransi jiwa pasca kerja dan asuransi kesehatan pasca kerja.
  • Imbalan kerja Jangka Panjang lainnya contohnya: cuti besar, cuti hari raya, imbalan jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanen, bagi laba, bonus dan kompensasi
  • Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja ( PKK) contohnya: keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pension normal; atau keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu.

sumber: varous source terutama psak dan kep bappepam lk






Leave a Reply.

    Author

    about financial accountiing and reporting