100% copy paste modul pelatihan CPA Exam review yang diselenggarakan di Universitas Airlangga

A. Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Tujuan utama laporan keuangan syariah adalah untuk menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Untuk itu berdasarkan PSAK 101, laporan keuangan entitas syariah harus terdiri dari:

1.       Laporan Perubahan Posisi Keuangan.

Unsur-unsur yang berkaitan dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan. Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dana ketika mengalami kerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah. Juga tidak dapat digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.

2.    Laporan Laba Rugi.

Sama halnya dengan laporan keuangan konvensional, unsur-unsur yang berkaitan dengan pengukuran laba rugi adalah penghasilan dan beban. Satu hal yang membedakan adalah adanya hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yaitu bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi) melainkan merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

3.       Laporan Perubahan Ekuitas

Perubahan ekuitas entitas syariah menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan serta menggambarkan jumlah keuntungan dan kerugian yang berasal dari kegiatan entitas syariah selama periode yang bersangkutan.

4.       Laporan Arus Kas

5.       Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat serta Dana Sumbangan

Unsur dasar Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat meliputi sumber dana yang berasal dari wajib zakat, penggunaan dana selama suatu jangka waktu untuk penerima zakat, serta saldo dana zakat yang menunjukkan dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.

6.       Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qard Hasan (Dana Kebajikan)

Dana Kebajikan adalah dana yang dapat bersumber dari infak, sedekah, hasil pengelolaan wakaf, pengembalian dana kebajikan produktif, denda, dan pendapatan nonhalal untuk digunakan dalam sumbangan atau penggunaan lainnya untuk kepentingan umum. Penerimaan nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank umum konvensional. Penerimaan dana kebajikan oleh entitas syariah diakui sebagai kewajiban dan diakui sebagai perngurang kewajiban ketika disalurkan.

7.       Catatan atas Laporan Keuangan


B. Akuntansi Murabahah

Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Penjual harus memiliki aset murabahah yang akan dijual. Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual. Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Untuk menghindari resiko, penjual juga dapat  meminta jaminan. Cara pembayaran transaksi dapat dilakukan tunai atau tangguh. Jika pembeli  melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, penjual boleh memberikan potongan yang besarannya tidak boleh diperjanjikan diawal akad. Namun jika pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai. Sebaiknya penjual memberi keringanan berupa penghapusan sisa tagihan, membantu menjualkan obyek murabahah, dan melakukan restrukturisasi piutang.

Murabahah terdiri atas 2 jenis, yaitu:

1.       Murabahah dengan pesanan adalah transaksi murabahah yang penjualnya melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Murabahah yang bersifat mengikat berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya.

2.       Murabahah tanpa pesanan adalah jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat.

Dari sisi penjual, barang yang dijual atau aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Penjual juga dapat membebankan biaya langsung dan tidak langsung yang keluar selama biaya tersebut berguna dan dapat menambah nilai barang jual. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad. Untuk murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat maka aset dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, dan dipilih mana yang lebih rendah. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai kewajiban jika pada akad disepakati menjadi hak pembeli dan diakui sebagai keuntungan jika menjadi hak penjual.

Pengakuan pendapatan oleh penjual dilakukan saat barang diserahkan ke pembeli jika dilakukan secara tunai atau cicilan yang tidak lebih dari 1 tahun. Namun apabila lebih dari satu periode, keuntungan ditangguhkan menunggu sampai cicilan dibayarkan (margin murabahah tangguhan), diakui proporsional dengan jumlah pembayaran yang dilakukan. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.

Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah. Selisih antara harga  beli yang  disepakati  dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.


C. Akuntansi Salam

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi. Harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.

Salam terdiri dari 2 jenis, yaitu:

1.   Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.

2.  Salam Paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.

Pembeli mengakui modal salam yang dibayarkan sebagai piutang senilai jumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar untuk aset nonkas. Selisih dari nilai wajar aset nonkas dan nilai tercatatnya diakui pembeli sebagai keuntungan tangguhan atau kerugian. Penerimaan barang pesanan yang kualitasnya sesuai dengan kesepakatan diakui sebagai persedian sesuai dengan nilai akad. Metode pengakuan yang berbeda berlaku jika barang pesanan yang diterima berbeda kualitasnya :

1. Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad.

2. Jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.

3. Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman dan pembeli sepakat untuk memperpanjang tanggal pengiriman, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.

4. Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi

5. Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.

Sebaliknya, modal salam yang diterima pembeli diakui sebai kewajiban sebesar jumlah yang diterima atau nilai wajar untuk aset nonkas. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian


D. Akuntansi Istishna’

Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).

Penjual mengakui aset istishna’ sesuai dengan biaya perolehan yang dikeluarkan, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Khusus untuk istishna’ paralel, biaya perolehan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan akibat produsen/ kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban (jika ada). Pengakuan pendapatan istishna’ dapat diakui dengan 2 metode:

1. Metode persentase penyelesaian adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’. Dalam metode ini pendapatan diakui berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.

2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan. Tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan.
Pada saat penagihan baik metode persentase penyelesaian atau akad selesai, akan dicatat sebagai termin istishna’. Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian.

Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan oleh penjual dibagi menjadi 2 bagian:

1.  margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase penyelesaian.

2. Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran.

Dari sisi pembeli, aset istishna’ dalam penyelesaian diakui sebesar jumlah termin yang ditagih. Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguhan. Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna’.   Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.



E. Akuntansi Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai nisbah kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana, kecuali disebabkan kelalaian pengelola dana. Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing) yaitu laba bruto (gross profit) atau bagi laba (profit sharing) yaitu berdasarkan laba neto (net profit).

Mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis, yaitu:

1.       Mudharabah Muthlaqah atau disebut juga investasi tidak terikat adalah jenis mudharabah yang pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.

2.       Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga investasi terikat adalah jenis mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha.

3.       Mudharabah musytarakah adalah jenis mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan  tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut mudharabah musytarakah (merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah).

Ketentuan bagi hasil untuk akad jenis ini dapat dilakukan dengan 2 pendekatan:

a.       hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau

b.      hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para musytarik.

Pemilik dana mengakui dana mudharabah yang disalurkan sebagai investasi yang diukur sebesar jumlah kas yang dibayarkan atau sebesar nilai wajar aset nonkas yang diserahkan. Selisih dari nilai wajar aset nonkas dan nilai tercatatnya diakui pemilik dana sebagai keuntungan tangguhan atau kerugian. Keuntungan tangguhan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. Penurunan nilai investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas yang terjadi sebelum usaha dimulai diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah, sedangkan yang terjadi setelah atau selama usaha berlangsung dan bukan kesalahan pengelola dana, tidak mengurangi investasi tapi diperhitungkan pada saat pembagian hasil sebagai kerugian. Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.

Dari sisi pengelola dana, dana mudharabah yang diterima diakui sebagai dana syirkah temporer. Apabila pengelola dana menyalurkan kembali dana syirkah temporer, maka ia akan mengakui pendapatan secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana. Sedangkan apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akuntansi konvensional. Pembayaran bagi hasil dana syirkah temporer diakui sebagai beban bagi hasil yang akan ditutup di akhir periode.

 

F. Akuntansi Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kerja dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi  kontribusi dana.

Berdasarkan kepemilikannya, musyarakah terdiri atas 2 jenis, yaitu:

1.   Syirkah Al Milk mengandung pengertian sebagai kepemilikan bersama (co-ownership) dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset). Syirkah Al Milk kadang bersifat ikhtiariyyah (ikhtiari/sukarela/voluntary) atau jabariyyah (jabari/tidak sukarela/involuntary). Apabila harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat ikhtiari (sukarela/voluntary).  Namun, apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa).

2.    Syirkah Al ’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu.  Syirkah Al’uqud dibagi menjadi:

a) Syirkah Abdan adalah bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. Para mitra mengkontribusikan keahlian dan tenaganya untuk mengelola bisnis tanpa menyetorkan modal.

b) Syirkah Wujuh adalah kerjasama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, credit worthiness, tanpa menyetorkan modal.

c) Syirkah ‘Inan (negosiasi) adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi  mitra usaha lainnya. Namun demikian, kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak bertanggung jawab secara bersama-sama.

d) Syirkah Mufawwadhah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun risiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain.

Perlakuan akuntansi untuk transaksi musyarakah dapat dilihat dari dua sisi pelaku berbeda yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah lembaga keuangan).

Pembiayaan/investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah oleh mitra dan diukur senilai jumlah yang diserahkan untuk kas dan sebesar nilai wajar untuk aset nonkas. Jika nilai wajar lebih besar daripada nilai buku, mitra aktif mengakui selisih tersebut sebagai selisih penilaian asset musyarakah di ekuitas, sedangkan oleh mitra pasif diakui sebagai keuntungan tangguhan yang menjadi kontra akun investasi musyarakah. Baik selisih penilaian asset maupun keuntungan tangguhan diamortisasi selama masa akad. Sebalinya jika nilai wajar kurang dari nilai buku, baik mitra aktif maupun mitra pasif mengakuinya sebagai kerugian pada saat penyerahan aset nonkas.

Untuk pengelola musyarakah, penerimaan dana musyarakah diakui sebagai dana syirkah temporer. Untuk modal berupa aset tetap yang pada akhir akad tidak dikembalikan, maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah. Keuntungan yang diperoleh akan dibagikan kepada mitra untuk periode yang disepakati sedangkan kerugian ditampung dalam akun penyisihan kerugian sebagai akun kontra investasi musyarakah. Kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mitra aktif sebagai pengelola akan ditanggung oleh mitra yang bersangkutan.

 

G. Akuntansi Ijarah

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Ijarah terdiri atas 3 jenis, yaitu:

1.       Ijarah

2.       Ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek ijarah pada saat tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui hibah atau penjualan.

3.     Jual dan sewa kembali (sale and lease back) yaitu ijarah yang terjadi saat seseorang menjual assetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali asset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.

Dari sisi pemilik, obyek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika asset ijarah untuk akad jenis IMBT maka untuk menghitung penyusutan masa manfaatnya menggunakan periode akad IMBT. Pendapatan sewa diakui pada saat manfaat atas asset telah diserahkan kepada penyewa selama masa akad. Biaya perbaikan atau maintenance rutin merupakan tanggungan pemilik dan diakui sebagai beban pemilik, sedangkan perbaikan tidak rutin yang dilakukan oleh penyewa diakui penyewa pada saat terjadi.

Untuk ijarah IMBT, biaya perbaikan obyek ijarah ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek Ijarah. Perpindahan kepemilikan melalui hibah dicatat pemilik sebagai beban senilai nilai tercatat objek ijarah. Sedangkan untuk perpindahan kepemilikan melalui penjualan, selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.

Dari sisi penyewa, pengakuan beban sewa diakui setelah manfaat aset diterima dan diukur sebesar jumlah yang harus  dibayar atas manfaat yang telah diterima. Untuk perpindahan kepemilikan dalam IMBT yang dilakukan secara hibah, penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar  objek Ijarah yang diterima, sedangkan perpindahan kepemilikan yang dilakukan melalui pembelian diakui sebesar nilai wajar.

 

H. Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah asuransi yang bertumpu pada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan perlindungan, menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang melekat pada asuransi konvensional, yaitu ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.

Kontribusi atau premi asuransi yang dibayarkan peserta asuransi bukan merupakan pendapatan bagi perusahaan asuransi syariah melainkan sebagai dana tabaru dari peserta. Pembayaran klaim kepada peserta akan menggunakan dana tabaru. Selain dari kontribusi peserta, tambahan dana tabarru’ juga berasal dari hasil investasi dari dana investasi yang diberikan peserta dan akumulasi cadangan surplus underwriting dana tabarru’. Dana investasi yang diterima dari peserta diakui oleh perusahaan asuransi sebagai dana syirkah jika akadnya mudharabah atau musyarakah atau diakui sebagai kewajiban jika akadnya wakalah. Dana tabarru disajikan sebagai dana peserta yang terpisah dari kewajiban dan ekuitas dalam neraca (laporan posisi keuangan).


...



Leave a Reply.

    Author

    about financial accountiing and reporting